KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 pada Kamis, 17 April 2025, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD setempat. 

Rapat ini membahas dua agenda utama yang menjadi perhatian bersama antara legislatif dan eksekutif.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, didampingi Wakil Ketua II Berinto, serta dihadiri para anggota dewan. 

Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Kapuas HM Wiyatno, Sekretaris Daerah Septedy, sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes saat membuka rapat menyampaikan paripurna ini dilaksanakan seusai dengan jadwal yang ditetapkan Badan musyawarah (Banmus) DPRD.

"Dengan agenda rapat kali ini mencakup penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai, termasuk pembentukan dua kecamatan baru yaitu Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya," kata Yohanes.

Agenda kedua, adalah penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2024.

Dalam agenda kedua tersebut, rekomendasi DPRD disampaikan oleh Didi Hartoyo selaku juru bicara. 

Dalam penyampaiannya, Didi memaparkan sejumlah poin penting hasil evaluasi DPRD terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah sepanjang tahun 2024, serta memberikan saran strategis untuk peningkatan efektivitas dan akuntabilitas pembangunan daerah. (DODI/H)