BORNEONEWS, Palangka Raya - Hingga Maret 2025, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah mencatat total 676 permintaan layanan yang diterima melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK.
Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 149 permintaan informasi, 64 pengaduan, serta 463 pertanyaan konsumen.
"Dari 64 pengaduan yang diterima, sebanyak 45 pengaduan telah selesai atau ditutup, sementara 19 lainnya masih aktif dalam proses penanganan," Primandanu baru-baru ini.
Hal ini disampaikan Primandanu dalam Media Update Batang Garing atau Berbagi Berita tentang Perkembangan Industri Jasa Keuangan, Sosialiasi Pengenalan Pasar Modal Indonesia dan Halal Bihalal bersama insan pers pada Rabu, 16 April 2025.
Memimpin kegiatan ini Primandanu bersama Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia atau BEI Kalimantan Tengah, Stephanus Cahyo Adiraja yang menyampaikan sosialisasi mengenai pasar modal.
Primandanu menambahkan, mayoritas kegiatan layanan terkait permintaan data Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK, penanganan pengaduan atas perilaku petugas penagihan, restrukturisasi atau relaksasi kredit, serta pelayanan dalam sistem SLIK. Hal ini menjadi fokus utama OJK Kalteng untuk memastikan konsumen mendapatkan perlindungan maksimal.
Tidak hanya melalui aplikasi daring, OJK Kalteng juga menyediakan layanan walk-in bagi konsumen yang memerlukan konsultasi langsung.
"Sampai dengan Maret 2025, total ada 31 layanan walk-in yang diberikan, yang mencakup 30 layanan pengaduan dan 1 permintaan informasi. Seluruh permintaan yang disampaikan langsung tersebut telah berhasil diselesaikan di saat konsultasi berlangsung," kata Primandanu lagi.
Primandanu juga menyoroti bahwa isu yang paling sering diangkat dalam layanan walk-in adalah perilaku petugas penagihan yang kurang sesuai serta permasalahan terkait SLIK. OJK Kalteng berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas layanan agar masyarakat merasa nyaman dan terlindungi.
"Selain itu, hingga Januari 2025, OJK Kalteng mencatat total 1.487 permintaan layanan SLIK. Dari jumlah tersebut, 646 permintaan dilakukan secara online dan 841 permintaan disampaikan langsung melalui layanan walk-in," tuturnya.
Data ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin banyak memanfaatkan layanan yang tersedia untuk mendapatkan informasi terkait keuangan.
OJK Kalteng terus berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menangani pengaduan dan permintaan konsumen.
"Kami berharap dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih memahami hak-hak mereka dalam berhubungan dengan lembaga jasa keuangan," pungkas Primandanu. (TESTI PRISCILLA/j)









