BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MS (29), di Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman pelaku Jalan Jahitan RT.003 RW.001. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat bungkus sabu dengan berat kotor 12 gram, satu timbangan digital, uang tunai Rp600 ribu, satu unit handphone, dan sebuah mobil pick up warna hitam.
Kapolres Seruyan AKBP Hans Itta P melalui Kasi Humas Polres Seruyan, Iptu Yudi Hernawan, mengatakan penangkapan MS merupakan hasil dari pengembangan pengungkapan kasus sebelumnya.
“Setibanya di lokasi, anggota Satresnarkoba melihat sebuah mobil pick up hitam dan mengamankan pengendaranya yang mengaku bernama MS. Setelah itu, dilakukan penggeledahan di kendaraan dan rumah pelaku dengan disaksikan warga setempat,” ujarnya, Minggu, 20 April 2025.
Hasil penggeledahan membuahkan hasil. Polisi menemukan empat paket sabu siap edar beserta alat bukti pendukung lainnya. “Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat kotor 12 gram beserta timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan,” jelasnya.
--page
Pelaku MS dan seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat MS dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FAHRUL/Y)









