BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pengedar sabu di Jalan Dulin Kandang I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Pelaku, berinisial Dn (50), ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari tangan Dn, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 15,26 gram. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu bungkus rokok, satu buah kantong plastik, dan satu unit handphone.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan Dn berawal dari penyelidikan atas laporan masyarakat.
Tim Satresnarkoba berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di lokasi yang telah ditentukan. Penggeledahan di rumah pelaku juga menghasilkan barang bukti tambahan.
AKP Agung Wijaya Kusuma menambahkan bahwa semua barang bukti yang ditemukan diakui milik Dn. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pihaknya saat ini tengah mendalami keterangan pelaku untuk mengungkap jaringan pengedar sabu yang lebih luas.
"Dn dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKP Agung, Selasa, 22 April 2025.
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara seumur hidup atau pidana berat lainnya.
Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya. Penangkapan Dn merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna mendukung upaya pemberantasan narkoba," pungkasnya. (PATHUR/j)









