BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditetapkan sebagai zona merah dalam peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil Indeks Kawasan Rawan Narkoba (IKRN) yang dirilis oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala BNN Kabupaten Kobar, Hajar Sugihandoyo, saat dikonfirmasi pada Rabu, 23 April 2025. Ia menyebut, berdasarkan data yang dimiliki, Kobar menjadi salah satu wilayah rawan peredaran narkoba di Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kalau menurut data yang ada, untuk peredaran gelap narkoba wilayah Kalteng, Kobar masuk zona merah," kata Hajar.
Ia menambahkan, Kabupaten Kobar secara keseluruhan berada dalam kategori waspada. Namun, terdapat satu wilayah yang masuk kategori bahaya, yakni Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai.
“Dari pemetaan kami, Kelurahan Candi masuk dalam kategori bahaya karena tingkat kerawanannya sangat tinggi,” ujarnya.
--page
Sebelumnya, Bupati Kobar Hj. Nurhidayah juga telah menyuarakan keprihatinannya terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayahnya. Sebagai bentuk pencegahan, ia berencana menggelar tes urine mendadak kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kobar.
“Upaya ini perlu dilakukan secara tegas dan berkelanjutan untuk memastikan ASN di Kobar bersih dari narkoba,” kata Bupati Nurhidayah dalam kesempatan terpisah.
Rencana ini disambut positif oleh BNNK Kobar. Hajar Sugihandoyo menyatakan pihaknya siap mendukung penuh pelaksanaan tes tersebut, baik dari sisi sumber daya manusia maupun teknis pelaksanaan.
“Menyikapi rencana Pemkab terkait tes urine, BNN Kabupaten Kobar siap mendukung dengan SDM kami demi kelancaran kegiatan tersebut,” pungkasnya.
Dengan status zona merah ini, BNNK Kobar terus mengintensifkan upaya pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi guna menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat. (DANANG/Y)









