LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Polres Lamandau menggelar konferensi pers dan pemusnahan barang bukti berupa sabu sebanyak 492,16 gram dan pil ekstasi, Kamis 24, April 2025.

"Pemusnahan ini kami lakukan sebagai bukti bahwa Polrees Lamandau terus berupaya memberantas peredaran narkoba. Karena penyalahgunaan narkoba dampaknya sangat besar, baik kesehatan, ekonomi, dan masa depan," ujar Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono. 

Peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Lamandau semakin sporadis dan jaringannya semakin kuat. Joko Handono berharap peran serta semua stakeholder yang ada dalam memberantas dan memutuskan mata rantai peredaran narkoba di Lamndau

Barang bukti yang disita oleh satuan Resnarkoba Polres Lamandau berupa sabu seberat 492,16 gram, ekstasi, uang tunai sebesar Rp. 750.000, dan satu unit mobil  Toyota Innova. Barang bukti tersebut didapat dari tersangka Hang Nadi dan Ekki Hardiansyah dkk.

Para tersangka dijerat pidana karena melanggar UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup minimal 20 Tahun, atau denda 10 Miliar Rupiah.

Turut serta dalam kegatan itu yakni, Sekda Lamandau M Irwansyah, Ketua Pengadilan Negeri Lamandau, dan Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau.

"Narkoba sangat berbahaya bagi siapapun yang menyalahgunakannya karena dapat menganggu kesehatan serta menghancurkan masa depan penggunanya. Oleh karena itu kami meminta kepada semua pihak untuk segera melaporkan kepada kami pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," harap Joko Handono. (MUHAIMIN/H)