PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya telah menerima informasi awal terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru di SMP Negeri 8 Palangka Raya.

Informasi tersebut disampaikan oleh pihak sekolah melalui jalur telepon kepada Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (PTK) Dinas Pendidikan. Meskipun belum ada laporan resmi tertulis, Dinas Pendidikan telah merespon informasi tersebut.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Vico Aprae Rana, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi langsung kepada kepala sekolah SMP Negeri 8 Palangka Raya. 

Klarifikasi ini akan menjadi bahan pemeriksaan internal untuk menggali informasi lebih lanjut terkait insiden tersebut.

"Proses klarifikasi ini penting untuk mendapatkan gambaran lengkap kejadian," Kamis, 24 April 2025.

Dinas Pendidikan menegaskan akan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada oknum guru tersebut jika terbukti bersalah.

Sanksi ini akan diberikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Tindakan tegas akan diambil untuk memastikan keadilan dan mencegah kejadian serupa terulang.

Proses pemeriksaan akan dilakukan secara khusus oleh Inspektorat. Hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar penetapan sanksi kepegawaian yang akan dijatuhkan kepada oknum guru tersebut.

Berdasarkan keseriusan dugaan pelanggaran, kasus ini berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat. Hal ini mempertimbangkan dampak serius dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.

"Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional," pungkasnya. (PATHUR/H)