BORNEONEWS, Sampit – Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah, Syaiful Panigoro, menegaskan bahwa penyitaan lahan sawit yang saat ini berlangsung berdampak terhadap produksi kelapa sawit khususnya di Kalimantan Tengah.
Menurut Syaiful, dari sudut pandang pemerintah, banyak lahan sawit yang dinilai berada di kawasan hutan. Padahal, para pelaku usaha sudah berupaya mengurus perizinan sesuai prosedur. Hanya saja, di tengah proses tersebut, terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, yang menyebabkan lahan yang sedang berproses langsung dikategorikan bermasalah.
"Perusahaan sudah berusaha mengurus izin dengan benar, tapi karena belum selesai lalu muncul Perpres baru. Akhirnya lahan kita dijudge masuk kawasan hutan" kata Syaiful yang disampaikan di sela kegiatan Teknis Kelapa Sawit (TKS) dan Field Trip 2025 di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Senin, 28 April 2025.
Lanjutnya, pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk melanjutkan penyelesaian status lahan yang belum tuntas di pemerintahan sebelumnya. Awalnya, masalah ini diatur dalam pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), namun karena belum rampung, dilanjutkan melalui Perpres nomor 5 tahun 2025.
"Persoalan ini kita hadapi saja. Kalau kita punya data pendukung maka kita buka bahwa lahan sawit itu sudah sesuai aturan. Ini menyamakan persepsi saja dari sudut pandang pemerintah dan pengusaha," ujarnya.
Syaiful menambahkan, semua lahan yang dianggap masuk kawasan hutan, termasuk plasma masyarakat, untuk sementara dikuasai negara dan dipasangi plang tanda penguasaan. Ke depan, lahan-lahan tersebut akan diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma.
Ia menyebut, penyitaan lahan sawit ini berdampak langsung terhadap produksi yang beberapa tahun ini sudah terjadi. Ia mencatat, dari tahun 2023 ke 2024, produksi kelapa sawit di wilayah tersebut mengalami penurunan hingga 12 persen. Tahun ini, Syaiful memperkirakan penurunan produksi bisa mencapai 20 persen akibat pengaruh penertiban.
Selain produksi, dampak juga dirasakan pada sektor ketenagakerjaan. Meski belum terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran, namun Syaiful mengakui bahwa pengurangan tenaga kerja tetap terjadi di lapangan.
"Walaupun Satgas mengatakan tidak ada PHK, realitanya di lapangan ada saja pengurangan tenaga kerja," tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya mengkritik ketidakpastian hukum yang terjadi akibat perubahan regulasi yang dinilai tidak konsisten. Ia berharap ke depan ada regulasi yang berkelanjutan dan memberikan kepastian investasi.
"Kita ini sedikit naif dalam menafsirkan regulasi. Harusnya regulasi berkelanjutan, bukan maju mundur. Kita sudah berproses mengurus izin, tiba-tiba karena rezim berganti dan ada aturan baru, izin yang belum selesai dianggap menyalahi," pungkasnya.
Syaiful menegaskan bahwa perubahan kebijakan secara tiba-tiba tanpa memperhatikan proses yang sedang berjalan dapat merugikan dunia usaha yang telah berinvestasi besar di sektor perkebunan kelapa sawit. (DEWI/J)









