BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kalimantan Tengah terus berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK.
Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, menyatakan bahwa upaya ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses dan solusi cepat terhadap berbagai kebutuhan masyarakat di sektor keuangan.
"Hingga Maret 2025, OJK Kalteng telah menerima 676 permintaan layanan melalui aplikasi tersebut. Kami melayani 149 permintaan informasi, 64 pengaduan, di mana 45 pengaduan telah selesai atau ditutup dan 19 pengaduan masih aktif, serta 463 layanan dalam bentuk pertanyaan konsumen,” kata Primandanu pada Selasa, 29 April 2025.
Dalam pelaksanaannya, aktivitas yang paling sering dilakukan adalah terkait permintaan data Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK, penanganan pengaduan atas perilaku petugas penagihan, serta proses restrukturisasi dan relaksasi kredit. Permintaan data SLIK menjadi salah satu layanan yang mendapatkan perhatian utama karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat akan informasi finansial.
Primandanu juga menambahkan bahwa pihaknya terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memanfaatkan APPK sebagai sarana resmi untuk menyampaikan keluhan dan pertanyaan.
“Aplikasi ini diharapkan menjadi jembatan antara konsumen dan lembaga jasa keuangan untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan transparan,” katanya.
Upaya lain yang dilakukan OJK Kalteng termasuk koordinasi dengan lembaga jasa keuangan untuk memastikan keluhan yang disampaikan konsumen mendapatkan tindak lanjut yang tepat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan di Kalimantan Tengah.
Dengan langkah-langkah tersebut, OJK Kalteng optimis dapat terus memberikan pelayanan prima dan mendukung inklusi keuangan di wilayah ini. Masyarakat diimbau untuk terus memanfaatkan APPK sebagai kanal utama dalam menyampaikan kebutuhan terkait perlindungan konsumen di sektor keuangan. (TESTI PRISCILLA/H)









