BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah resmi mengeluarkan surat edaran nomor 229 tahun 2025 yang berisi larangan pungutan di satuan pendidikan, termasuk pelarangan pelaksanaan prosesi wisuda untuk peserta didik PAUD, SD, dan SMP.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 21 April 2025 dan ditujukan kepada kepala PAUD, SD, SMP, serta ketua komite di seluruh satuan pendidikan se-Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam suratnya, Bupati menekankan bahwa pelepasan peserta didik cukup dilakukan secara sederhana di lingkungan sekolah tanpa prosesi wisuda dan tanpa beban biaya tambahan bagi orang tua siswa.
“Satuan pendidikan dapat melaksanakan acara pelepasan peserta didik secara sederhana dan hanya dilaksanakan di lingkungan sekolah, dengan menggunakan seragam nasional serta tidak melaksanakan prosesi wisuda,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Hj Nurhidayah.
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan tata kelola satuan pendidikan, serta menjadi bagian dari implementasi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi.
Selain larangan wisuda, surat edaran juga memuat sejumlah ketentuan lain yang melarang satuan pendidikan dan komite sekolah menjual buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), perlengkapan belajar, dan seragam nasional seperti merah putih, biru putih, dan pramuka.
--page
Namun demikian, sekolah masih diperbolehkan untuk menyediakan pakaian batik dan seragam olahraga, serta atribut sekolah seperti topi, papan nama, dan badge lokasi, dengan batas maksimal keuntungan penjualan sebesar 5 persen dari harga beli atau pasar.
“Kami ingin agar proses pendidikan berjalan transparan dan tidak membebani orang tua. Tidak ada lagi pungutan terselubung, apalagi dalam bentuk seremonial seperti wisuda yang tidak diwajibkan dalam jenjang dasar,” tuturnya.
Pengawasan atas pelaksanaan surat edaran ini akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar, dengan melibatkan Inspektorat serta Satgas Saber Pungli Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kepala sekolah dan guru yang tidak mematuhi surat edaran ini bertanggung jawab secara hukum dan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang bersih dari pungutan liar, dan lebih berfokus pada peningkatan mutu pembelajaran. (DANANG/Y)









