BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, mengungkapkan jumlah pengaduan terhadap entitas ilegal hingga Maret 2025. Data menunjukkan bahwa pengaduan tersebut didominasi oleh pelapor yang berprofesi sebagai pegawai swasta.
"Dari total pengaduan yang kami terima, profesi pegawai swasta menjadi yang paling dominan dengan jumlah sebanyak 43 orang," jelas Primandanu dalam keterangan persnya, Rabu, 30 April 2025.
Ia menambahkan bahwa selain pegawai swasta, pelapor juga berasal dari berbagai profesi lain.
Profesi wiraswasta menduduki posisi kedua dalam jumlah pengaduan, mencapai 38 orang. Sementara itu, pelapor yang tergolong dalam kategori profesi lainnya sebanyak 29 orang. Data ini menunjukkan beragamnya pihak yang merasa dirugikan oleh entitas ilegal di wilayah Kalimantan Tengah.
Primandanu juga menjelaskan bahwa pengaduan dari pegawai negeri sipil (PNS) tercatat sebanyak 11 orang, sedangkan ibu rumah tangga berada di posisi terakhir dengan jumlah pelapor sebanyak 8 orang.
"Hal ini menjadi indikator bahwa penipuan entitas ilegal dapat menyasar semua kalangan masyarakat tanpa pandang bulu," ujar Primandanu.
OJK Kalteng terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan yang dilakukan oleh entitas ilegal. Kampanye literasi keuangan menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban.
"Kami mendorong masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas suatu entitas sebelum bertransaksi, baik melalui situs resmi OJK maupun saluran informasi lain yang kredibel," tutur Primandanu. (TESTI PRISCILLA/j)









