BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah kembali menegaskan tentang surat edaran bupati terkait larangan pungutan di satuan pendidikan di Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025 di Halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Jumat, 2 Mei 2025.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran, bahwa boleh dilaksanakan tapi dengan sederhana saja, jadi jangan sampai membebankan orang tua untuk menebus atau melengkapi kegiatan-kegiatan tersebut," tegasnya saat diwawancarai.
Sudah jelas, Surat Edaran Nomor 229 Tahun 2025 tentang larangan pungutan di satuan pendidikan menjelaskan bahwa pungutan dalam acara perpisahan atau wisuda anak sekolah.
"Pungutan untuk kegiatan perpisahan atau wisuda termasuk dalam larangan yang harus dipatuhi oleh pihak sekolah," ucap Nurhidayah dengan tegas.
Ia menyampaikan, adapun Tim Saber Pungli yang turut aktif mengawasi disetiap jenjang pendidikan, mulai dari tingkat PAUD, SD dan SMP. Dimana hal tersebut, bertujuan agar tidak membebani orang tua siswa-siswi.
Kemudian, dalam pengadaan seragam sekolah, ia mengatakan, bahwa pemerintah daerah Kabupaten Kobar mengikuti aturan atau regulasi yang sudah ditetapkan.
"Seragam sekolah sudah jelas bahwa pemerintah kabupaten Kotawaringin Barat mengikuti regulasi yang ada jangan sampai membebankan orang tua," kata Nurhidayah.
Di tempat yang sama, Kadisdikbud Kobar, Jamri mengatakan, surat edaran bupati yang sudah disebarluaskan kepada satuan pendidikan harus ditaati. Jika memang nantinya ada pelanggaran maka akan dikenakan sanksi.
"Ada sanksinya ketika temen-temen kita di satuan pendidikan melanggar aturan tersebut," ujarnya. (NURITA/j)









