BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto lebih menargetkan semua komponen bangsa bergerak melawan peredaran narkoba, dari pada berbicara besarsn target dalam mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkoba. Mantan Kepala BNN Sulawesi Utara  itu lebih menargetkan menggerakkan semua komponen, bersama memberantas narkoba.

"Saya tidak bicara target tangkapan. Tapi semua komponen harus bergerak menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kalteng," ucap Kepala BNN Kalteng, Sumirat Dwiyanto kepada wartawan di ruang kerjanya, di Palangka Raya, Selasa (11/10/2016).

Menurutnya, tanpa adanya semua komponen, kerja BNNP tidak akan berjalan maksimal. Dalam target tersebut, ada tiga hal yang mesti dilakukan. Yakni pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi.

Dari sisi pencegahan, dia yakin 97,2 persen masyarakat belum tahu dampak buruk bahayanya narkoba. "Mungkin kalau sekedar bahaya tahu. Tapi bentuknya belum tahu. Sehingga kita perlu gerakan masif. Semua masyarakat mulai tokoh agama, masyarakat, pemuda dan lain-lain harus beregerak," ungkapnya.

Masih menurutnya, penyampaian di bawah alam sadar akan lebih efektif untuk selalu mengingatkan masyarakat supaya tidak menyentuh narkoba. Sebagai contoh, lanjut dia, adanya pemasangan stiker "Stop narkoba".

Hal ini akan selalu mengingatkan masyarakat terlebih jika dipasang dalam kamar toilet. "Ketika di kamar toilet lebih cenderung banyak melamun. Nah pada saat itu, begitu melihat stop narkoba, mereka pasti akan memikir. Kemudian disitu juga akan disertakan nomor call center BNN,"

"Kalau semua bergerak, saya yakin tujuan menekan peredaran narkoba akan tercapai,"

Kemudian, dari sisi pemberantasan, ada beberapa hal yang mesti dilaksanakan. Yakni dengan cara menekan peredaran dan melakukan pembatasan pembelian. "Semisal, orang tua menyuruh anaknya untuk membelikan rokok. Secara tidak langsung orang tua itu mengizinkan anak untuk berokok. Jadi tidak boleh anak dibawah umur. Dan warung apabila menjual ke anak harus kena teguran. Kemudian merokok sendiri merupakan pintu gerbang menuju narkoba," bebernya.

Selanjutnya, rehabilitasi. Mereka, kata dia, yang menjalani rehabilitasi harus seseorang yang benar-benar murni sebagai pecandu. "Orang yang mengatakan murni pecandu adalah tim assesment. Tim itu terdiri dari tim penegakan hukum dan medis. Tim hukum yakni kepolisian, kejaksanaan dan BNN. Tim medis dari psikolog, psikiater atau ahli narkotika lainnya,"

"Sehingga pecandu muri diharapkan vonisnya nanti direhab. Kalau double, pecandu dan pengedar ya rehabnya di Lapas (lembaga pemasyarakatan)," tuturnya. (BUDI YULIANTO/N).