BORNEONEWS, Kuala Kapuas — Seorang perempuan berinisial S (47), warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 19.10 WIB. Ia diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto sekitar 2,07 gram, satu plastik klip kosong, satu timbangan digital, sebuah tas hitam bermerek Gucci, dan satu unit handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo mengatakan bahwa S masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami perannya dalam dugaan tindak pidana narkotika.
“Yang bersangkutan diduga tanpa hak menyimpan dan menguasai narkotika golongan I, saat ini sudah dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," katanya, Sabtu, 3 Mei 2025.
--page
Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI/Y)









