PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah menyayangkan masih adanya sekolah setingkat SMA yang menggelar acara perpisahan di hotel, meski sudah ada surat edaran yang melarang kegiatan yang berpotensi membebani orang tua.

"Sebenarnya sudah kami keluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 229 Tahun 2025 yang isinya melarang pungutan di satuan pendidikan. Termasuk di dalamnya soal perpisahan siswa, silakan dilaksanakan, tapi digelar secara sederhana," jelas Bupati, Senin, 5 Mei 2025.

Bupati menegaskan, kegiatan perpisahan tidak perlu mewah, namun tetap bermakna dan tidak menjadi beban finansial bagi para orang tua atau wali murid.

"Dalam kondisi perekonomian yang secara umum sulit seperti sekarang ini, kita harus bisa lebih prihatin," jelas Bupati.

Bupati mengatakan, larangan ini dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Ia meminta agar sekolah tidak mengadakan kegiatan yang menghamburkan anggaran secara berlebihan.

"Makanya kami mengedarkan surat agar tidak usah mengadakan kegiatan yang sifatnya terlalu mewah, cukup dengan cara yang sederhana saja," tegasnya.

Terkait masih adanya sekolah yang menggelar acara perpisahan di hotel, Bupati menyebut akan menindaklanjutinya dengan melakukan koordinasi.

"Dengan adanya informasi seperti ini, tentunya nanti kita juga akan komunikasikan serta koordinasikan dengan pihak-pihak terkait," jelas Bupati.

Bupati mengingatkan agar tidak muncul polemik di tengah masyarakat akibat perbedaan sikap sekolah dalam menyikapi surat edaran tersebut.

"Jangan sampai nanti menimbulkan riak-riak yang menimbulkan pro dan kontra, terutama bagi orang tua atau wali murid," jelas Bupati 

Menurut  Bupati, surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, tidak hanya SD atau SMP.

"Harapannya surat ini ditaati oleh semua penyelenggara pendidikan, bukan hanya SD atau SMP saja, namun juga SMA. Jadi sekolah secara keseluruhan," jelas Bupati. (WAHYU KRIDA/H)