PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran 46 butir pil ekstasi di Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Katimpun. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AH (42) penangkapan dilakukan di lokasi yang dilaporkan masyarakat.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 46 butir pil ekstasi seberat 28,7 gram di dalam kantong celana tersangka," kata Kasatrenarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma, Senin, 5 Mei 2025.

Barang bukti tersebut dibungkus dalam kantong plastik warna hitam. Proses penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Tersangka AH langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AH terancam hukuman berat.

--page

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Polresta Palangka berkomitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya," pungkasnya. (PATHUR/y)