BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Bupati Kapuas, Wiyatno, menerima sertifikat hak atas tanah milik Sekolah Rakyat dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas, Yuliandi.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan dalam sebuah audiensi yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Rabu, 21 Mei 2025.
Sertifikat tersebut diberikan untuk lahan Sekolah Rakyat yang berlokasi di Desa Batuah, Kecamatan Basarang, dengan luas mencapai 107.300 meter persegi.
Dalam kesempatan itu, Wiyatno menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan BPN, khususnya dalam hal percepatan legalisasi aset pendidikan.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan wujud nyata sinergi kita dalam mewujudkan kepastian hukum atas aset pendidikan. Ini penting untuk menjamin keberlangsungan Sekolah Rakyat dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kapuas,” ujar Wiyatno.
--page
Sementara itu, Kepala BPN Kapuas, Yuliandi, menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program strategis nasional.
"Program ini bertujuan mendukung tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih tertib, sah, dan terlindungi secara hukum," ucapnya.
Dengan legalitas lahan yang telah dimiliki, Pemerintah Kabupaten Kapuas diharapkan dapat lebih leluasa dalam merencanakan pengembangan fasilitas pendidikan di masa mendatang.
Turut hadir dalam audiensi tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas Marlina, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Yanmarto. (DODI/Y)









