SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Irfansyah menegaskan iuran bulanan komite sekolah termasuk pungutan liar (pungli) dan tidak dibenarkan.

"Memang sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2017 komite tetap ada namun tugasnya adalah menghimpun perkumpulan orang tua membantu kemajuan pendidikan," kata Irfansyah, Jumat, 23 Mei 2025.

Irfansyah menjelaskan sumbangan kepada sekolah harus bersifat sukarela, bukan dalam bentuk iuran tetap atau bulanan. Komite seharusnya membantu sekolah dari sumber pihak ketiga, seperti sponsor, CSR perusahaan, atau donatur, bukan membebani wali murid.

"Misalnya ada sekolah menarik iuran komite Rp60.000 per bulan, itu bukan sumbangan tapi pungutan. Kami sudah tegur beberapa sekolah yang melakukan hal itu," tambahnya.

Disdik Kotim membuka ruang pengaduan bagi orang tua yang merasa keberatan atau dipaksa membayar iuran rutin. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan memberikan teguran keras kepada sekolah dan komite, bahkan bisa diteruskan ke Tim Saber Pungli.

Silakan melapor. Jika terbukti melanggar akan kami tindak. Tapi sampai saat ini belum ada yang masuk ke ranah hukum," ujarnya. 

Terkait pembiayaan lain, Irfansyah menegaskan bahwa pakaian seragam atau perlengkapan belajar adalah tanggung jawab orang tua siswa. Namun bagi siswa dari keluarga tidak mampu, sekolah harus memberikan kebijakan pembebasan biaya sepenuhnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pendaftaran ulang tidak boleh dipungut biaya. Namun sekolah wajib menyampaikan informasi tentang ketentuan sekolah seperti penggunaan seragam, waktu masuk dan lainnya dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). (DEWI PATMALASARI/H)