PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima pelimpahan dua tersangka kasus tindak pidana perpajakan yaitu Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Sakti Mait Jaya Langit berinisial HP dan YD

Penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalselteng kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Selasa, 3 Juni 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Undang Mugopal menyampaikan, HP dan YD diduga kuat telah melakukan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Mereka disangkakan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, tindakan melawan hukum tersebut dilakukan selama kurun waktu Januari 2018 hingga Desember 2020.

"Kerugian negara akibat ulah kedua tersangka ditaksir mencapai Rp 20.492.653.409. (20 miliar lebih)," ungkap Undang Mugopal, Selasa, 3 Juni 2025.

--page

SPT PPN yang tidak dilaporkan meliputi masa pajak April hingga Desember 2018, November dan Desember 2019, serta Juli dan Agustus 2020.

Pajak yang tidak disetorkan dan dilaporkan atas setiap penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya, berasal dari transaksi dengan beberapa perusahaan besar di Kalimantan Tengah, mulai dari PT Sinar Jaya Inti Mulya, PT Alam Subur Lestari, PT Anugerah Berkat Gemilang, PT Mentari Agung Jaya Usaha, PT Mentaru Laju Jaya Usaha, PT Palmina Utam, PT Kurnia Sari Utama, PT Sime Darby Oils Pulau Refinery, PT Golden Hope Nusantara, PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara, PT Ciptatani Kumai Sejahtera, PT Mahakarya Sentra Nabati.

PT Sakti Mait Jaya Langit sendiri beralamat di Jalan Raya Palangka Raya -Buntok Kilometer 60, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Sementara itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya yang menjadi target pelaporan pajak para tersangka berlokasi di Jalan Yos Sudarso Nomor 5, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

"Setelah resmi menjadi tahanan Kejaksaan, HP dan YD ditahan di Rutan Klas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2025," pungkasnya. (PATHUR/Y)