BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat 10,04 gram.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sejalan dengan program prioritas Kapolri.
Pelaku, seorang pria berinisial Ar (50) asal Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, kini telah diamankan dan terancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Penangkapan Ar berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi narkoba di Jalan Dr. Murjani Gang Wijaya, Kelurahan Pahandut. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut.
"Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan Ar di dalam sebuah barak milik warga, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kaos kaki kiri Ar," katanya, Rabu, 11 Juni 2025.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar tisu putih yang digunakan sebagai pembungkus sabu dan satu unit ponsel merk Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi. Ar mengakui semua barang bukti tersebut sebagai miliknya.
--page
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkoba.
Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Ar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini, Ar sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Palangka Raya. Polresta Palangka Raya mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba.
"Polresta Palangka Raya menghimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (PATHUR/Y)









