PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

Petugas mengamankan UCB alias Ujang (43) di Jalan Dr Murjani, Kelurahan Pahandut, yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan Ujang, petugas berhasil mengamankan 15 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 4 gram.

Penangkapan Ujang bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Pahandut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim Satresnarkoba berhasil mengidentifikasi dan mengamankan Ujang.

Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu yang dipegang Ujang, pengembangan penyelidikan di barak tempat tinggal Ujang membuahkan hasil.

"Petugas menemukan 14 paket sabu tambahan, beserta barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp1.050.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, Rabu, 11 Juni 2025

--page

Agung menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari implementasi program prioritas Asta Cita dalam memberantas narkoba. Ia menekankan bahwa Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Ujang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.

"Ujang kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/Y)