PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah mengungkapkan bahwa ketentuan tanggung jawab pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam asuransi kesehatan sebesar minimal 10 persen dari total pengajuan klaim bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan medis dan obat-obatan yang digunakan.

Langkah ini juga diharapkan dapat membantu menjaga agar premi asuransi kesehatan tetap terjangkau bagi masyarakat.

Kepala OJK Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menjelaskan bahwa kebijakan co-payment ini merupakan mekanisme yang telah diterapkan di berbagai negara untuk meningkatkan kesadaran pemegang polis terhadap pemanfaatan layanan kesehatan.

"Dengan adanya co-payment, masyarakat akan lebih selektif dalam menggunakan layanan medis yang sesuai dengan kebutuhannya, sehingga efektivitas layanan kesehatan dapat meningkat," ujar Primandanu usai menggelar kegiatan Media Update Triwulan II 2025 yang bertajuk "Berbagi Berita tentang Perkembangan Industri Jasa Keuangan" atau Batang Garing. Acara ini digelar pada Jumat, 13 Juni 2025.

Menurut Primandanu, penerapan skema co-payment dan deductible dapat memitigasi kenaikan premi asuransi kesehatan dengan lebih baik. Hal ini memberikan dampak positif terhadap stabilitas industri asuransi serta akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan yang lebih optimal.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pengalaman di berbagai negara menunjukkan efektivitas kebijakan ini dalam meningkatkan kesadaran pemegang polis terhadap layanan kesehatan yang tersedia.

"Pemegang polis akan lebih memahami manfaat serta kualitas dari layanan yang mereka terima, yang pada akhirnya menciptakan ekosistem kesehatan yang lebih baik," imbuhnya.

OJK Kalteng mendorong semua pemangku kepentingan, termasuk perusahaan asuransi dan fasilitas kesehatan, untuk terus meningkatkan transparansi serta kualitas layanan demi mendukung keberhasilan implementasi kebijakan ini. Sinergi yang kuat antara regulator, industri asuransi, dan penyedia layanan kesehatan menjadi faktor utama dalam memastikan efektivitas kebijakan co-payment.

Dengan adanya skema ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh manfaat optimal dari layanan medis yang tersedia, sekaligus menjaga keberlanjutan industri asuransi kesehatan. OJK Kalteng akan terus melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan dampak positif bagi semua pihak. (TESTI PRISCILLA/H)