PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025).

Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem, tata kelola, dan perlindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan di Indonesia.

Kepala OJK Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang.

"Inflasi medis yang terus meningkat di tingkat global menjadi tantangan besar. Dengan regulasi ini, kami mendorong efisiensi dan mitigasi risiko dalam pembiayaan layanan kesehatan," kata Primandanu saat diwawancarai pada Jumat, 13 Juni 2025.

SEOJK 7/2025 memberikan aturan lebih rinci terkait kriteria perusahaan asuransi yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan. Regulasi ini juga menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai dalam industri asuransi, guna memastikan keberlanjutan dan stabilitas sektor ini.

Primandanu menambahkan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak mencakup skema Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

"Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan asuransi kesehatan di luar skema JKN," katanya.

Dengan adanya regulasi ini, OJK berharap seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem asuransi kesehatan dapat memberikan nilai tambah bagi efisiensi biaya kesehatan dalam jangka panjang. Tren inflasi medis yang jauh lebih tinggi dibandingkan inflasi umum menjadi alasan utama bagi OJK untuk memperkuat regulasi di sektor ini.

"OJK berkomitmen untuk terus mendorong inovasi dan efisiensi dalam industri asuransi kesehatan guna memastikan akses layanan yang lebih baik bagi masyarakat," tutup Primandanu Febriyan Aziz. (TESTI PRISCILLA/H)