PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) terus mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai upaya penguatan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Berdasarkan data, hingga Sabtu, 15 Juni 2025 pukul 15.00 WIB, tercatat sudah 80 dari 94 koperasi yang terbentuk telah mengantongi status badan hukum.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kobar dalam kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) pendirian Koperasi Merah Putih se-Kobar yang dilaksanakan di Aula Kiai Gede, Senin, 16 Juni 2025.

Acara tersebut dihadiri Bupati Kobar Nurhidayah, yang secara simbolis menyerahkan SK AHU dari Kementerian Hukum dan HAM kepada masing-masing ketua koperasi, didampingi oleh kepala desa dan lurah. 

Bupati menyampaikan bahwa pembentukan koperasi tersebut merupakan langkah strategis dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat.

"Kita ingin koperasi ini menjadi motor penggerak yang mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota," jelas Nurhidayah.

Bupati mengatakan keberadaan koperasi Merah Putih diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan memperkuat potensi ekonomi desa melalui usaha yang terkelola secara profesional dan transparan.

"Keberadaan koperasi harus mampu membuka peluang usaha baru di desa serta menjadi wadah pengembangan ekonomi lokal yang akuntabel," jelas Nurhidayah.

Bupati menegaskan bahwa Pemkab Kobar berkomitmen untuk terus mendampingi koperasi yang telah terbentuk, melalui pelatihan dan pembinaan berkelanjutan.

"Kami berkomitmen untuk memberikan pembinaan dan pendampingan berkelanjutan. Dinas yang membidangi koperasi bersama dengan dinas terkait lainnya akan terus memberikan pelatihan manajemen, akuntansi, pemasaran, dan pengembangan produk," jelas Nurhidayah.

Dengan langkah ini, lanjut Bupati, Pemkab Kobar berharap koperasi-koperasi tersebut dapat menjadi fondasi ekonomi kerakyatan yang kuat, inklusif, dan berdaya saing tinggi. (WAHYU KRIDA/H)