SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah tidak akan terjadi lagi mulai tahun ini, menyusul diterapkannya sistem e-ijazah atau ijazah digital.

"Penahanan ijazah insyaallah tahun ini tidak ada lagi karena sudah e-ijazah. Ijazah elektronik sudah bisa diunduh oleh siswa maupun orang tua," kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah, Senin, 23 Juni 2025.

Ia menegaskan dengan sistem digital tersebut, sekolah tidak lagi memiliki kendali untuk menahan ijazah siswa karena file ijazah dapat diakses melalui akun masing-masing siswa.

"Kalau sudah tahu akunnya, maka tidak bisa ditahan. Inilah manfaat dari digitalisasi dalam dunia pendidikan," ujarnya.

Langkah tersebut juga sejalan dengan pernyataan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, yang sebelumnya menegaskan larangan keras terhadap penahanan ijazah dengan alasan tunggakan biaya sekolah.

--page

"Kalau sampai ada sekolah yang menahan ijazah karena tidak bisa bayar kewajiban sekolah, kepala sekolahnya akan kami pindah," tegas Agustiar di Palangka Raya, 10 Juni 2025.

Gubernur juga menyampaikan akan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pencopotan jabatan kepala sekolah yang melanggar aturan tersebut.

Pernyataan itu muncul setelah ditemukannya 2.372 ijazah yang tertahan di sekolah-sekolah tingkat SMA, SMK, dan Sekolah Khusus di Kalteng pada periode 2018–2023. (DEWI PATMALASARI/Y)