PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang disampaikan massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Perisai Keadilan Rakyat (PKR).

Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menyebutkan bahwa berdasarkan kewenangan, lokasi operasional perusahaan berada di wilayah Kabupaten Kotim, namun pihak provinsi tetap mengambil langkah proaktif.

“Berdasarkan perizinan yang diterbitkan, wilayah operasional perusahaan ini berada di Kabupaten Kotim. Tapi kita tidak tinggal diam. Kalau terbukti ada pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif bahkan pidana,” ujar Joni di Palangka Raya, baru baru ini.

DLH Provinsi telah melakukan koordinasi dengan DLH Kotim yang sebelumnya menggelar inspeksi pada 22 Mei 2025 di lokasi perusahaan yang diduga melakukan pencemaran.

Temuan hasil inspeksi tersebut akan dikompilasi dan diverifikasi ulang oleh pihak DLH Kalteng untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum lingkungan.

Joni menjelaskan bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup teguran tertulis, pencabutan izin, hingga ancaman pidana penjara sesuai peraturan yang berlaku.

DLH Kalteng memastikan akan mengawal proses verifikasi hingga tuntas demi perlindungan kawasan penting seperti Danau Lais, Danau Bulat, dan Sungai Kaliman. (HERMAWAN DP/H)