BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah, menegaskan bahwa keputusan untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) Last Wolf telah melalui proses hukum dan koordinasi lintas sektor.
“Penutupan Last Wolf bukan keputusan sepihak. Ini telah melalui pendekatan hukum dan hasil koordinasi berbagai pihak. Dari proses tersebut sehingga diputuskan adanya rekomendasi bahwa operasional Last Wolf memang layak untuk dihentikan,” jelas Bupati, Kamis, 3 Juli 2025.
Bupati mengatakan, Pemkab Kobar tentunya tidak ingin gegabah dalam mengambil kebijakan yang menyangkut aktivitas usaha masyarakat, namun aspek ketertiban dan keamanan tetap menjadi prioritas.
“Ini bukan semata-mata soal Last Wolf saja. Kebetulan saja saat ini sedang ramai dibicarakan. Ke depan, kami juga akan mengevaluasi berbagai aktivitas masyarakat lainnya yang berpotensi memicu gangguan terhadap ketertiban umum,” jelas Bupati.
Bupati mengatakan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keharmonisan sosial dan mendukung terciptanya lingkungan yang aman serta tertib di Kabupaten Kobar.
--page
“Ketika ada aktivitas yang menimbulkan keresahan warga, apalagi jika berkaitan dengan pelanggaran peraturan daerah, tentu menjadi kewajiban kami untuk bertindak,” tegas Nurhidayah.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Kobar telah menggelar rapat bersama unsur TNI-Polri, perangkat desa, kecamatan, serta dinas terkait untuk membahas keluhan warga sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan THM tersebut. Hasilnya adalah rekomendasi penutupan THM Last Wolf. (WAHYU KRIDA/Y)









