BORNEONEWS, Sampit – Masih maraknya aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) sawit di sejumlah wilayah khususnya lahan sitaan Satgas PKH di Kalimantan Tengah mendapat sorotan serius dari aparat kepolisian.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam sambutannya secara virtual pada peletakan batu pertama pembangunan SPPG di Kotim, Kobar, Kapuas, dan Barito Utara, menegaskan bahwa penjarahan sawit tidak bisa dibiarkan.

“Ketika kami sampai di sini banyak sekali terjadi penjarahan. Otomatis kami khawatir kalau dibiarkan pasti nanti menjadi pertanyaan oleh Bapak Presiden bagaimana pengamanan yang diberikan oleh Polri,” kata Irjen Pol Iwan, Senin, 7 Juli 2025.

Ia menyebut pengamanan terhadap aset perkebunan tidak cukup hanya mengandalkan patroli rutin. Dibutuhkan pendekatan persuasif agar kejadian tidak meluas dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

"Ada kesempatan kami mengundang dari PT Agrinas dan Satgas, kami sudah sampaikan tidak mungkin ini bisa diamankan dengan kegiatan rutin, tetapi harus dengan pola represif dan persuasif. Kalau ada kejadian-kejadian kita siap melakukan tindakan. Bagaimanapun kita siap mendukung program pemerintah," tandas Kapolda.

Menanggapi arahan Kapolda, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai tindakan mulai dari preventif hingga represif.

“Preventif imbauan sudah kami lakukan berulang kali. Tapi karena masih terus terjadi, maka saat ini kami melakukan tindakan represif dengan menindak langsung para pelaku pencurian TBS,” ujar Kapolres.

Ia menyebutkan, sepanjang 2025 ini sudah 50 kasus pencurian sawit yang ditangani pihaknya. Kasus-kasus tersebut mencakup pencurian sawit di kawasan sitaan Satgas PKH dan bukan sitaan. 

"Saat ini adalah kegiatan represif yang kita laksanakan yaitu menindak para pelaku pencurian. Seperti yang pernah kami sampaikan sudah ada 50 kasus penindakan itu termasuk yang di luar Satgas PKH," pungkas AKBP Resky. (DEWI PATMALASARI/J)