SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Agus Tripurna Tangkasiang menegaskan, pemerintah pusat kini memberlakukan aturan ketat terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Salah satunya adalah larangan menggunakan nama satu kata.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang mulai berlaku sejak tahun 2023.

“Sekarang dalam peraturan itu sudah tidak boleh lagi nama satu kata, tidak boleh ada kombinasi angka dan huruf, serta tidak boleh ada simbol seperti tanda petik,” ujar Agus, Jumat, 11 Juli 2025.

Selain itu, aturan juga menyebutkan bahwa nama harus terdiri dari minimal dua kata dan maksimal 60 karakter, serta memperhatikan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan.

Agus menambahkan, pemberian nama bukan sekadar identitas, tetapi juga harus mengikuti aturan administrasi kependudukan untuk mencegah kendala di kemudian hari, baik secara hukum maupun dalam pengurusan dokumen resmi seperti KTP, paspor, maupun ijazah.

“Nama yang tidak sesuai ketentuan bisa menimbulkan hambatan dalam birokrasi. Karena itu, aturan ini dibuat untuk perlindungan administrasi dan kepastian hukum masyarakat,” terangnya.

Meski begitu, nama satu kata yang telah tercatat sebelum aturan ini berlaku tetap diakui secara hukum. Namun, jika masyarakat ingin menyesuaikan nama dengan ketentuan terbaru, pihak Disdukcapil siap memberikan layanan pendampingan hukum.

“Jika ingin mengubah nama menjadi dua kata, kami siap mendampingi melalui program advokasi ke pengadilan. Setelah ada penetapan, baru dilakukan perubahan dalam dokumen kependudukan,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)