SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial IW (45) ditangkap di wilayah Kecamatan Seruyan Raya, tepatnya di sebuah rumah di Jalan Poros Tabiku–Danau Sembuluh yang diduga menjadi tempat transaksi sabu, pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Kapolres Seruyan AKBP Dr. Han’s Itta Papahit melalui Kasi Humas Polres Seruyan, Iptu Yudi Hernawan, menyampaikan bahwa penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di kediaman pelaku.

“Saat tim tiba di lokasi, tersangka IW sempat mencoba kabur lewat pintu belakang rumah, namun berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran,” jelas Iptu Yudi, Kamis, 17 Juni 2025.

Dalam pengecekan awal, petugas menemukan sebuah wadah CDR yang sempat dibuang tersangka. Setelah dibuka, ternyata di dalamnya terdapat dua paket sabu. Selain itu, dari kantong celana depan kiri milik pelaku ditemukan 51 plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp750 ribu, yang diakui sebagai hasil transaksi narkoba.

Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah tersangka dan kembali menemukan satu paket sabu tambahan.

“Total ada tiga paket sabu dengan berat bruto 0,69 gram yang berhasil diamankan dalam operasi ini. Tersangka juga mengakui seluruh barang tersebut miliknya,” ungkapnya.

IW kini resmi ditahan di Polres Seruyan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba juga tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul sabu yang diperoleh oleh tersangka, guna mengungkap jaringan pengedar lainnya. (FAHRUL/H)