BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Seruyan.
Pada Jumat, 4 Juli 2025, petugas berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir.
Tersangka berinisial NH (49) diamankan di kediamannya bersama sejumlah barang bukti narkotika, yakni dua paket sabu dengan berat bruto 0,56 gram dan satu potongan pil ekstasi berwarna merah dengan berat bruto 0,26 gram.
Kapolres Seruyan, AKBP Dr. Han’s Itta Papahit, melalui Kasi Humas Polres Seruyan, Iptu Yudi Hernawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah tersangka.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat. Dari kantong celana depan sebelah kanan milik tersangka, ditemukan dua paket sabu dan satu potongan pil ekstasi,” jelas Iptu Yudi.
Selain itu, polisi juga menyita satu kotak rokok berisi pipet kaca dari saku celana bagian belakang sebelah kiri, serta satu unit handphone dari saku celana bagian belakang sebelah kanan yang diduga digunakan dalam transaksi.
Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. NH akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Seruyan terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika dlingkungan nya. (FAHRUL/H)









