BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Dinas Sosial Kapuas, Yanmarto bersama Tim Reaksi Cepat Dinsos Kapuas turun langsung dalam proses penjemputan dan pemindahan terduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dari RSJ Kalawa Atei Palangka Raya ke Panti Rehabilitasi Sosial Pambelum Provinsi Kalteng pada Kamis, 17 Juli 2025.
"Pasien yg dinyatakan telah selesai ditangani di RSJ akan dilanjutkan prosesnya ke panti Rehabilitasi Sosial terdekat, dalam hal ini Panti Pambelum," ungkap Yanmarto.
Sesuai arahan pimpinan daerah, pihak Dinsos Kapuas juga berkoordinasi dengan manajemen RSJ Kalawa Atei Palangkaraya dan Panti Rehabilitasi Pambelum Palangkaraya untuk memastikan semua proses penanganan warga penderita ODGJ berjalan dengan semestinya meski ditengah berbagai keterbatasan.
Kegiatan sendiri meliputi proses penjemputan pasien di RSJ Kalawa Atei Palangka Raya sebanyak 4 pasien, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak RSJ, pasien kemudian dibawa dan diserahkan ke pihak Panti Rehabilitasi Sosial Pambelum Provinsi Kalteng.
Untuk diketahui, proses penjemputan ini dilakukan di tengah keterbatasan SDM dan anggaran yang tersedia. Meskipun begitu, Dinas Sosial Kapuas selalu berusaha semaksimal mungkin melakukan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Dukungan dari keluarga dan masyarakat sangat menentukan untuk kesembuhan penderita ODGJ. Tidak jarang pasien pasca perawatan di RSJ ketika dipulangkan kembali ke keluarganya ditolak oleh warga lingkungannya bahkan ada yang didukung oleh oknum aparat desa," paparnya.
Oleh karena itu, Kadinsos menghimbau agar seluruh Pemerintah Desa/Kelurahan sungguh sungguh memahami tugas dan kewajibannya sebagai pemerintah, pembina dan pengayom masyarakat. (SABRIANOOR/Y)









