BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial N (41) ditangkap di kediamannya di Jalan Riau Gang Gemilang Nomor 12, Kelurahan Pahandut Palangka Raya.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Pelabuhan Rambang. Petugas yang melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berhasil mengamankan N di rumahnya.
"Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat menemukan 14 paket sabu seberat kurang lebih 7,22 gram yang disimpan dalam dompet kecil warna biru. Selain itu, petugas polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba" ungkapnya Senin, 21 Juli 2025.
Tersangka N mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari implementasi program prioritas Kapolri dalam memberantas peredaran narkoba.
AKP Agung menegaskan komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
AKP Agung menambahkan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Penangkapan ini juga sejalan dengan program prioritas Kapolri dalam memberantas kejahatan.
Saat ini, tersangka N telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
N dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti N atas perbuatannya.
"Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara intensif oleh Polresta Palangka Raya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/Y)









