PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 20 paket seberat 101,82 gram.

Satu tersangka, MS (31), warga Jalan A. Yani Flamboyan Bawah, diamankan di sebuah barak kayu di Jalan Sulawesi Gang Nusantara, Kota Palangka Raya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka.

Penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat menemukan 20 paket sabu yang disimpan dalam kantong hitam merk Mixio, beserta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma Selasa, 22 Juni 2025.

Sementara itu Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan komitmen Polresta Palangka Raya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dan menindak tegas para pelaku.

Kombes Pol Dedy Supriadi menekankan bahwa Polresta Palangka Raya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika, khususnya untuk melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. Pihaknya berkomitmen untuk terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika," pungkasnya. (PATHUR/y)