KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Bupati Kapuas, M. Wiyatno secara resmi melantik dan mengukuhkan dua Damang Kepala Adat dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tamban Catur dan Kecamatan Kapuas Hilir. 

Upacara adat yang berlangsung khidmat ini diselenggarakan di Hall Rujab Bupati Kapuas pada Senin, 4 Agustus 2025. Pelantikan ini menandai penguatan peran lembaga adat dalam struktur pemerintahan daerah, khususnya di tingkat kecamatan.

Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya peran Damang sebagai pilar utama dalam menjaga kearifan lokal dan menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat. 

"Damang adalah jembatan antara pemerintah dan masyarakat adat. Mereka memiliki peran strategis dalam melestarikan budaya, adat istiadat, serta menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat melalui jalur kekeluargaan," ujarnya. 

Beliau juga berharap agar para Damang yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

Adapun dua Damang yang dilantik adalah Tena Davitson sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Tamban Catur, serta Erma Noor Repila sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Kapuas Hilir.

Dengan dilantiknya kedua Damang ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat dapat semakin kuat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil selalu selaras dengan kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat adat. (SABRIANOOR/y)