BORNEONEWS, Kasongan - Polsek Sanaman Mantikei menangkap ibu rumah tangga (IRT) karena diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis Zenith Carnopen.

Kapolsek Sanaman Mantikei Ipda Adhy H dalam rilisnya yang diterima Borneonews, Minggu (30/10/2016) menuturkan, ibu rumah tangga  yang ditangkap itu bernama Sri Rahayu, alias mama Yogi, 52, warga Desa Tumbang Manggu RT 11.

"Berawal dari laporan masyarakat, kami pada Sabtu tangal 29 Oktober 2016 sekitar pukul 13.30 Wib melakukan penggeledahan di rumah Sri Rahayu. Kami menemukan sebanyak 143 butir Zenith dan selembar uang kertas Rp50 ribu yang diduga hasil dari transaksi Zenith," tutur Kapolsek Sanaman Mantikei Ipda Adhy H.

Menurutnya, kronologis kejadiannya berawal saat personel Polsek Sanaman Mantikei mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga sering mengedarkan obat-obatan kesehatan farmasi tanpa izin edar yang sah.

Kemudian Kapolsek Sanaman Mantikei beserta personel mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggeledahan terhadap terlapor. 

Selain 143 butir carnophen/zenith pharmaceuticals, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar uang pecahan Rp50.000, satu lembar handuk warna biru, satu lembar alas kasur warna ungu dan satu lembar kantung kresek warna hitam.

Menurut Kapolsek Sri Rahayu dikenai tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009.

"Saat ini terlapor diamankan di Mapolsek Sanaman Mantikei dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Ipda Adhy H. (ABDUL GOFUR/m)