SAMPIT –

BORNOENEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 86 bungkus dengan berat 333,33 gram, Jumat, 8 Agustus 2025.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba itu di juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negri Sampit, Pengadilan Negri Sampit, dan tokoh masyarakat Sampit.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP suherman mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan Bulan Juli 2025 kemarin.

"Dari tangkapan bulan kemarin kita berhasil mengamankan 9 orang tersangka yang merupakan pengedar narkoba," kata Suherman.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan para tersangka beberapa diantara merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Dari pengakuan tersangka barang tersebut mereka terima dari luar Kota Sampit dan hendak di edarkan di sini," jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa saat ini tingkat peredaran narkoba di wilayah Kotim masih tinggi. Hal ini tentunya akan menjadi salah satu target pihak kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkoba.

”Ini merupakan komitmen kami dalam memerangi narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Kotim. Saya minta kepada masyarakat jangan pernah bosan untuk melaporkan kepada kami apabila melihat adanya peredaran narkoba," tutupnya. (BUDI RAHMAT H/H)