KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Bupati Kapuas, M Wiyatno, menghadiri Rapat Paripurna ke-I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Kapuas, pada Senin, 11 Agustus 2025. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, ini beragendakan pembahasan sejumlah isu penting untuk pembangunan daerah.

Agenda utama rapat mencakup pengumuman Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), penyampaian Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas 2025-2029, serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Wiyatno menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025-2029 telah melalui proses partisipatif yang panjang, melibatkan konsultasi publik, pembahasan di DPRD, hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

"RPJMD ini adalah kompas pembangunan Kapuas lima tahun ke depan," tegasnya. 

Ia berharap dokumen ini menjadi pedoman strategis yang mengarahkan program kerja perangkat daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk mencapai visi dan misi pembangunan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, terkait Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Bupati menyampaikan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan aturan pajak dan retribusi daerah dengan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Wiyatno berharap para anggota dewan dapat memberikan masukan yang konstruktif agar RPJMD dan Raperda ini dapat menjadi landasan kuat bagi pembangunan Kapuas yang lebih maju dan sejahtera. (SABRIANOOR/Y)