PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kalimantan Tengah menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan atau Kopdes Merah Putih tidak termasuk dalam pengawasan OJK apabila tidak memenuhi kriteria sebagai koperasi sektor jasa keuangan terbuka atau open loop. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, menanggapi kebingungan masyarakat terkait status pengawasan terhadap koperasi tersebut.

Primandanu menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), hanya koperasi yang menjalankan aktivitas jasa keuangan secara terbuka yang berada di bawah pengawasan OJK.

“Jika Kopdes Merah Putih hanya beroperasi dalam lingkup simpan pinjam internal dan tidak melibatkan pihak eksternal, maka tidak termasuk dalam kategori open loop,” kata Primandanu pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Kriteria koperasi open loop meliputi aktivitas menghimpun dana dari pihak luar anggota, menyalurkan pinjaman ke luar anggota, serta menerima pendanaan dari bank atau lembaga keuangan lain melebihi batas yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi. Selain itu, koperasi yang menjalankan usaha di sektor perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga pembiayaan juga dikategorikan sebagai open loop.

“Selama Kopdes Merah Putih tidak menjalankan fungsi-fungsi tersebut, maka pengaturannya tetap berada di bawah Kementerian Koperasi dan bukan OJK,” tegas Primandanu lagi.

Ia menambahkan bahwa hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan agar masyarakat tidak salah persepsi terhadap peran OJK.

Primandanu juga mengimbau agar masyarakat dan pemerintah daerah lebih cermat dalam merancang program pengembangan Kopdes Merah Putih.

“Koperasi desa memiliki potensi besar dalam pemberdayaan ekonomi lokal, namun harus dipastikan bahwa model operasionalnya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tuturnya.

Saat ini, menurut data OJK pusat, terdapat 21 koperasi open loop yang telah dialihkan pengawasan ke OJK dengan total aset mencapai Rp337,30 miliar dan penyaluran pembiayaan sebesar Rp213,26 miliar. Tiga koperasi lainnya masih dalam proses pengajuan izin dan telah menerima surat pemberitahuan perpanjangan proses dari OJK. (TESTI PRISCILLA/y)