BORNEONEWS, Palangka Raya - Program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang digagas pemerintah pusat masih menghadapi tantangan dalam implementasinya. Meski Kementerian Koperasi telah membentuk kelembagaan sebanyak 80.081 unit hingga Juli 2025, baru 108 koperasi yang dinyatakan aktif beroperasi.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyebut bahwa koperasi percontohan tersebut telah menyesuaikan model usaha dengan kebutuhan lokal masing-masing desa dan kelurahan.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menegaskan bahwa OJK mendukung Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari upaya membangun kemandirian ekonomi desa dan memperkuat ketahanan sektor UMKM.
“Saat ini, OJK terlibat dalam tahap percontohan (piloting), dengan focus pada pengembangan skema pembiayaan dan intermediasi keuangan yang lebih terintegrasi dan efektif. Dan perlu kami informasikan bahwa OJK tidak mengatur maupun mengawasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang tidak memenuhi kriteria sebagai koperasi di sektor jasa keuangan atau open loop sebagaimana diatur berdasrkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ujar Primandanu saat dikonfirmasi pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Menindaklanjuti UU P2SK, OJK juga telah menerbitkan POJK No.47/2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan. Sehingga Koperasi yang memilih menjadi Lembaga Jasa Keuangan wajib memiliki izin dari OJK.
Sementara itu, pembiayaan koperasi masih menunggu aturan teknis dari sejumlah kementerian. Menkop Budi Arie menyebut bahwa pembiayaan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025. Namun, mekanisme teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan PDT masih dalam tahap finalisasi. Hal ini berdampak pada keterlambatan penyaluran dana ke koperasi yang telah terbentuk.
Primandanu menyambut baik rencana digitalisasi tata kelola koperasi yang tengah digalakkan Pemerintah. Menurutnya, digitalisasi akan memperkuat akuntabilitas dan memudahkan pengawasan lintas sektor.
“Kami mendukung penuh upaya ini, asalkan koperasi juga siap dari sisi SDM, tata kelola yang baik dan infrastruktur digital. Jangan sampai teknologi disiapkan, tapi pengelola belum siap,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah, dapat mempercepat penyusunan regulasi teknis agar koperasi yang sudah terbentuk bisa segera beroperasi secara penuh.
“Koperasi adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Jika dikelola dengan baik dan transparan, mereka bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan,” tutup Primandanu. (TESTI PRISCILLA/H)









