BORNEONEWS, Kotawaringin Timur - Jajaran Polsek Cembaga menggagalkan peredaran obat Zenith Charnopen yang jumlahnya mencapai 17.500 butir, Senin (31/10/2016). Obat zenith sebanyak itu disita polisi dari dua tersangka, Muntaha alias Taha (31) warga Desa Cempaga Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, dan temannya Tarmiji alias Miji (19), tinggal di daerah yang sama.
“Keduanya kami tangkap saat membawa zenith menggunakan sepeda motor, di Jalan Tjilik Riwut Km 48, Desa Patai, Kecamatan Cempaga,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan melalui Waka Polres Kotim, Kompol Bronto Budiono, di Sampit, Selasa (1/11/2016) siang.
Zenith tersebut diedarkan oleh tersangka di sekitar kecamatan tersebut, dan juga mengririm ke Kecamatan Parenggean. Sedangkan, untuk obat terlarang itu belum diketahui persis di dapat dari mana. Karena hingga saat ini pendalaman kasus masih berlanjut.
Sementara, tertangkapnya kedua pengedar obat zenith tersbeut bermula ketika ada warga yang melaporkan bahwa yang bersangkutan telah membawa obat zenith dengan mengendarai motor. hal itupun langsung ditindaklanjuti polisi dengan mengejar kendaraan yang digunakan oleh kedua pengedar tersebut.
Setelah berhasil mencegat tersangka, aparat melakukan penggeledahan, dan menemukan 75 boks atau 7.500 butir yang disimpan di dalam tas yang dibawa mereka. Mendapatkan hal itu, aparat kembali melakukan pengembangan, dengan mendatangi rumah tersangka yang berada di Desa Cempaga.
Dirumah tersebut, polisi kembali mendapatkan barang bukti obat zenith yang disimpan di dalam sebuah kardus, dengan isi 100 boks atau 10.000 butir. Aparat juga tidak hanya menyita obat terlarang. Namun juga uang Rp4,5 juta yang diduga kuat hasil dari penjualan.
“Peredarannya bukan ke daerah kota, namun di pedalaman. Dan barang bukti itu merupakan yang terbanyak selama ada penangkapan di daerah pedesaan,” ungkap Bronto. (M. HAMIM/N).








