BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berkas dari tujuh tersangka tindak pidana yang berbeda di Polsek Kumai, Selasa (1/11/2016) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Pelimpahan tersebut dilakukan unit Reskrim Polsek Kumai untuk memproses lebih lanjut hukuman para tersangka di Pengadilan yang terbukti melanggar hukum tindak pidana yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

"Unit Reskrim Kumai pada hari ini pukul 10.00 WIB telah melimpahkan atau tahap P2 sebanyak 7 orang tersangka ke kejaksaan," ungkap Kapolsek Kumai AKP Hendry kepada Borneonews, Selasa (1/11/2016) sore.

Hendry menerangkan, para tersangka ini terjerat tindak pidana dari empat kasus berbeda dengan waktu dan TKP yang berbeda juga yang berlangsung selama September 2016.

"Empat tersangka tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati atas nama Anang Umar CS yang terjadi pada 3 September 2016," katanya.

Kemudian, lanjut dia, satu tersangka pencurian enam aki atas nama Langgitana yang terjadi pada 7 September 2016 Tempat Kejadian Perkara (TKp) di Korin Tiga. Satu tersangka penganiayaan seorang Satpam Pasar Cempaka atas nama Al Pendi yang terjadi pada 10 September 2016.

"Satu tersangka  lagi tindak pidana pencurian mesin genset atas nama Sajeli yang terjadi pada 15 September 2016," jelasnya. (CECEP HERDI/m)