BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pengelolaan arsip dan dokumentasi yang baik sangat berpengaruh kepada penilaian kinerja kelembagaan daerah. Ini bagian dari gerakan nasional dalam upaya menjadikan arsip sebagai tulang punggung pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kehidupan kebangsaan pada ranah pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
"Banyak daerah kerap kalah dalam penilaian karena pengelolaan aset dan dokumen yang lemah. Program ini sangat strategis mengingat pemerintah daerah sebagai pelaksana layanan kepada masyarakat," kata Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo saat membuka Diklat Kearsipan Daerah Berbasis Tik, di Aula Kantor Pemkab Pulang Pisau, Selasa (1/11/2016) .
Untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan daerah yang komprehensif dan terpadu, lembaga kearsipan daerah perlu membangun suatu sistem kearsipan daerah. Ini berfungsi untuk menjamin ketersediaan arsip autentik, utuh, terpercaya dan mengidentifikasi keberadaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi semua organisasi kehidupan.
Sistem kearsipan ini juga kata Bupati digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan kearsipan oleh lembaga kearsipan dan pencipta arsip, yang didukung oleh sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sumber daya lain sesuai dengan penyinpanannya dan mudah menemukan kembali ketika diperlukan dengan basis tik sesuai dengan aman undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang pengeloaan dokumen/informasi yang sah, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembangunan sistem kearsipan ini terang bupati meliputi, penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip dalam sistem kearsipan daerah meliputi pengelolaan arsip dalam sistem kearsipan daerah meliputi pengelolaan arsip dinamis dimulai dari tahap penciptaan hingga penyusutan.
Melalui diklat kearsipan daerah berbasis tik, harap ya seluruh SKPD untuk dapat memperhatikan pengelolaan arsip, terutama arsip statis yang bernilai guna tapi kurang diperlukan lagi sehari-hari bisa diserahkan hak pengelolaannya kepada lembaga kearsipan daerah/ badan perpustakaan, arsip dan dokumentasi sesuai UU No. 43Tahun 2009. (JAMES DONNY/N).








