BORNEONEWS, Sampit – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan seluruh pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) untuk memastikan produk yang dijual memenuhi standar keamanan pangan. Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen serta menjaga daya saing produk lokal di pasar.

Kepala Dinkes Kotim, Umar Kaderi, menyampaikan bahwa IRTP memiliki kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian daerah. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum mengantongi izin edar atau belum memenuhi syarat perizinan yang ditetapkan.

"Banyak IRTP yang izinnya belum lengkap, padahal secara ekonomi mereka sangat membantu masyarakat," ujar Umar, Kamis, 21 Agustus 2025.

Pihaknya mengarahkan pelaku usaha yang sudah memiliki Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) tetapi belum pernah mendapatkan pembekalan teknis, untuk segera mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan.

Menurut Umar, setelah izin edar diterbitkan, pelaku usaha memiliki waktu tiga bulan untuk memenuhi komitmen tersebut, termasuk mengikuti Bimtek.

"Pemenuhan standar ini penting agar produk terjamin higienis, aman dikonsumsi, dan dapat bersaing di pasar yang lebih luas," tandasnya.

Dengan adanya perhatian terhadap standar keamanan pangan, Dinkes Kotim berharap produk IRTP di Kotim semakin berkualitas dan mampu bersaing, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan kesehatan masyarakat. (DEVIANA/j)