PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Agus Sahat ST Lumban Gaol menyoroti pentingnya sosialisasi penguatan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada seluruh aparat penegak hukum. Menurutnya, perubahan fungsi OJK dari sekadar pengaturan dan pengawasan kini mencakup perlindungan konsumen, sehingga perlu dipahami secara komprehensif oleh semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum.

“Lembaga OJK saat ini mendapat penguatan. Fungsi yang sebelumnya hanya pengaturan dan pengawasan, kini terurai menjadi pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen,” ujar Agus dalam kegiatan sosialisasi yang digelar bersama OJK dan aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah pada Rabu-Kamis, 20-21 Agustus 2025.

Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap perubahan ini sangat penting agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan selaras.

Agus menilai bahwa sinergi antarpenegak hukum menjadi semakin krusial di tengah kompleksitas kasus keuangan yang terus berkembang.

“Dengan fungsi perlindungan konsumen yang kini melekat pada OJK, aparat hukum perlu menyesuaikan pendekatan dan strategi dalam menangani perkara di sektor jasa keuangan,“ katanya.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum di sektor keuangan tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan koordinasi lintas lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau kesenjangan dalam proses hukum. Sosialisasi seperti ini, menurutnya, menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kolaborasi.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mendukung penuh langkah OJK dalam memperluas fungsi dan peran strategisnya. Kami berharap, dengan pemahaman yang seragam di antara aparat penegak hukum, proses penyidikan dan penuntutan dapat berjalan lebih efektif dan efisien,“ tuturnya lagi.
Hal ini juga akan memperkuat integritas sistem hukum di sektor jasa keuangan.

Melalui kegiatan sosialisasi dan penguatan kapasitas, Kejati Kalteng optimistis bahwa penegakan hukum di sektor keuangan akan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Dengan dukungan semua pihak, Kalimantan Tengah diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

Sosialisasi ini disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana dan secara resmi dibuka oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S Ampung. Wakapolda Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Rakhmad Setyad, juga menegaskan komitmen Polri dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di bidang keuangan. Termasuk Kepala OJK Provinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz yang memandu jalannya Konferensi Pers kepada awal media di sela-sela sosialisasi ini.(TESTI PRISCILLAy)