BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis domino di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol M. Rian Permana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian di kawasan Jalan RTA Milono Kilometer 10.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Jatanras bergerak ke lokasi dan mendapati empat orang sedang bermain judi menggunakan kartu domino di belakang sebuah warung.
"Empat orang berinisial YP (21), ANA (26), K (25), dan YA (29) berhasil diamankan. Selain itu, turut disita barang bukti berupa satu pak kartu domino serta uang tunai sebesar Rp284 ribu," terang Kompol Rian, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Keempatnya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian serta melaporkan aktivitas mencurigakan," pungkasnya. (PATHUR/y)









