KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Bupati Kapuas, M. Wiyatno, secara resmi mengukuhkan Dewan Hakim dan Majelis Hakim Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadis (MTQH) ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas.

Kegoatan pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas pada Kamis, 4 September 2025. Pengukuhan ini menjadi langkah awal dalam memastikan kredibilitas dan keadilan dalam penyelenggaraan kompetisi keagamaan tahunan tersebut.

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas, Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kapuas, Suwarno Muriyat, para tokoh agama, serta panitia pelaksana MTQH ke-47. 

Dalam sambutannya, Wiyatno menyampaikan selamat kepada seluruh Dewan dan Majelis Hakim yang telah dikukuhkan. Beliau menegaskan bahwa peran para hakim sangatlah krusial dalam menjaga objektivitas, keadilan, dan kredibilitas MTQH.

"Pengukuhan ini merupakan amanah besar. Dewan Hakim dan Majelis Hakim harus bekerja dengan penuh keikhlasan, profesional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan," ucapnya.

Ia berharap, melalui kerja keras para hakim, hasil MTQH dapat diterima oleh semua pihak dan melahirkan generasi Qur'ani berkualitas yang mampu menjadi teladan di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa profesionalisme hakim akan menentukan lahirnya qari dan qariah terbaik yang layak mewakili Kapuas di tingkat provinsi maupun nasional.

Lebih lanjut, Wiyatno juga berharap MTQH ke-47 ini dapat menjadi sarana untuk memperkokoh ukhuwah islamiyah (persaudaraan umat Islam), meningkatkan syiar Islam, serta menumbuhkan semangat masyarakat dalam memahami, mengamalkan, dan mencintai Al-Qur'an dan Hadis. Tujuan ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menciptakan masyarakat yang religius dan berakhlak mulia.

Sementara itu, Ketua Umum LPTQ Kapuas, Suwarno Muriyat, dalam laporannya menjelaskan bahwa total peserta yang mengikuti pengukuhan dan orientasi Dewan Hakim adalah 76 orang. Mereka terdiri dari 4 Dewan Hakim, 20 Majelis Hakim, dan 52 Hakim Anggota. 

Suwarno menambahkan bahwa tujuan dari pengukuhan dan orientasi ini adalah untuk memastikan seluruh tim hakim dapat bekerja dengan prinsip objektivitas, netralitas, dan akuntabilitas. Dengan demikian, penilaian terhadap seluruh peserta MTQH dapat dilakukan secara adil, sehingga menghasilkan juara yang benar-benar kompeten dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. (SABRIANOOR/H)