PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan jasa internet, faksimili, dan TV berlangganan di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan.

Setelah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, kini sejumlah saksi terus diperiksa secara intensif.

Penyidik Kejati Kalteng memastikan bahwa penetapan tersangka atas dugaan korupsi ini tinggal selangkah lagi. Saat ini, tim masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari tim auditor.

"Tunggu tanggal mainnya. Saat ini masih belum ada tersangka, tetapi selangkah lagi kita akan ke arah tersebut," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, Kamis, 11 September 2025.

Wahyudi menekankan bahwa pihaknya profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. Sejumlah barang bukti maupun keterangan saksi telah dikumpulkan. Selain itu, berbagai petunjuk juga telah diamankan.

"Kita tegakkan aturan. Kita terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di Kabupaten Seruyan sebagai saksi," tegasnya.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian karena menyangkut layanan publik digital yang seharusnya mendukung tata kelola pemerintahan elektronik (e-government) di Kabupaten Seruyan.

Penyidikan akan terus berlanjut guna memastikan apakah ada penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, atau pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan.

Kejati Kalteng berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional hingga tuntas.

"Saat ini, tim masih mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan dan berkoordinasi dengan auditor dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses penghitungan kerugian negara," pungkasnya. (PATHUR/H)