PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor zircon oleh PT Investasi Mandiri.

Setelah sebelumnya menyita pabrik zircon di Gunung Mas, kini giliran kantor CV Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, yang digeledah pada Rabu, 17 September 2025.

Penggeledahan tersebut difokuskan pada sejumlah ruangan vital, termasuk ruang direktur, bendahara, ruang rapat, ruang kerja, dan arsip.

Dari lokasi ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi tersebut, serta satu unit mobil yang turut disita sebagai barang bukti.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen yang disita akan menjadi alat bukti krusial dalam proses hukum.

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi dan terus berkoordinasi intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

"Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, berpusat pada PT Investasi Mandiri yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Zircon seluas 2.032 hektare di Kabupaten Gunung Mas. Izin yang diterbitkan pada 2010 dan diperpanjang pada 2020 ini diduga disalahgunakan" ungkapnya, Kamis, 18 September 2025.

PT Investasi Mandiri diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai kedok untuk menjual zircon yang sebagian besar ditampung dari penambang masyarakat di Katingan dan Kuala Kapuas, melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lain, bukan dari konsesi mereka sendiri.

Dugaan penyimpangan dalam penerbitan RKAB ini menjadi dasar penjualan zircon, ilmenite, dan rutil, baik di pasar lokal maupun untuk ekspor, yang berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2025.

Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari pajak daerah. Selain itu, aktivitas tambang tanpa izin juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan kawasan hutan karena dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut secara mendalam.

"Saat ini Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud yang juga memungkinkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk di dalamnya serta mencari dan mengumpulkan aset-aset milik PT Investasi Mandiri," terangnya. (PATHUR/H)