PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Koalisi Organisasi Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (Kada Korup) Kalimantan Tengah mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) pada Kamis, 25 September 2025.

Kedatangan massa aksi ini bertujuan untuk menyuarakan tuntutan penuntasan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan alat berat oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang ditaksir mencapai Rp 20 miliar.

Massa disambut langsung oleh jajaran pejabat Kejati Kalteng, termasuk Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Wahyudi Eko Husodo, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Eko Nugroho, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Dodik Mahendra, dan Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Datman Kataren.

Dalam audiensi damai di ruang konferensi pers, perwakilan Kada Korup Kalteng mendesak Kejati agar segera menuntaskan kasus pengadaan alat berat yang telah dalam tahap penyelidikan, dengan harapan proses hukum berjalan cepat, tepat, dan transparan.

"Kami mohon agar kasus yang telah diselidiki oleh Kejati Kalteng tersebut bisa dituntaskan dan naik ke proses hukum," ujar Emelyanie, perwakilan advokasi Kada Korup Kalteng, Kamis, 25 Juli 2025.

Selain kasus alat berat, Kada Korup juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam penerbitan 31 izin tambang di Kotim yang disebut tidak melalui proses lelang sesuai prosedur, serta mendesak penindakan tegas terhadap perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

Menanggapi tuntutan tersebut, Aspidsus Wahyudi Eko Husodo menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus dugaan Tipikor pengadaan alat berat oleh Pemkab Kotim masih terus berjalan.

Pihaknya berkoordinasi dengan inspektorat untuk menghitung kerugian negara dan telah memeriksa lebih dari 60 orang saksi.

"Penyelidikan tetap berjalan dan kita berkoordinasi dengan inspektorat untuk menghitung kerugian yang harus dibayarkan, jadi itu bukan berarti berhenti, tapi tetap terus berjalan," tegas Wahyudi.

Kasidik Kejati Kalteng Eko Nugroho menambahkan, pihaknya sangat serius menangani kasus ini dan tengah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan adanya Tipikor.

Sementara itu, Kasipidsus Datman Kataren mengungkapkan bahwa pengadaan alat berat ini terjadi bertahap pada tahun 2021-2023 di 17 kecamatan Kotim, dan tim Kejati telah turun ke lokasi menemukan beberapa alat berat dalam kondisi rusak atau menunggu perbaikan.

Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra menegaskan bahwa semua masih dalam proses dan pihaknya menghargai audiensi dari Kada Korup.

"Kami terbuka untuk mengusut kasus ini," singkatnya. (PATHUR/H)